Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Vonis dan Raja Tega
Jum'at, 16 Maret 2018 - 14:47 WIB
Tangkas Domino - Proses Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki babak baru. Kamis (15/3/2018) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar, si raja vonis, sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA
Perkara PK Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018.
Diregister Nomor : 11 PK/Pid/2018. Majelis pemeriksa Perkara Dr. Artidjo Alkostar,
Dr. Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa
perkara tanggal 13 Maret 2018. Selama ini Artidjo Alkostar dikenal memiliki reputasi
baik sebagai hakim agung. Dia dikenal tegas, jujur, bersih, dan kerap memutus hukuman berat,
khususnya kasus korupsi.
Pria yang ikut membidani lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini sering
dijuluki si 'raja vonis', 'raja tega' dan "raja gila' karena putusan-putusannya yang
beratkan koruptor. Dia kerap menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan
di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, tak sedikit terdakwa mencabut permohonan kasasi
mereka saat mengetahui akan ditangani Artidjo.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo antara lain,
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,
dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat
pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana,
mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah,
Artidjo berani dan tanpa kompromi memberikan hukuman berat bagai para koruptor, meskipun ada sebagian
pihak yang mempersoalkan putusan Artidjo tersebut. Selama menggeluti dunia advokasi, penyandang gelar
LL.M di bidang Hukum Internasional tentang HAM dari North Western University, Chicago ini telah terbiasa
dengan ancaman.
Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili pada 1992, dia pernah diintai oleh intelijen
hingga diancam supir taksi. Tak hanya itu, sewaktu membela korban penembakan misterius muncul
kabar bahwa ada tim yang sudah mengincar Artidjo. Dia akan ditembak ketika kembali ke Yogyakarta.
Ancaman juga datang ketika dia berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, kala menjadi
Hakim Agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa Presiden Kedua Indonesia Soeharto.
Saat dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru sebaliknya.
Artidjo juga tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara
korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Ketika kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa,
Artidjo menolak kesepakatan itu. Dia bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan.
PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES
Bandar domino, dadu & Sakong
Player vs Player, semua bisa jadi bandar
Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru
Bonus bisa diwd setelah bermain cukup 20rb
Buktikan sendiri!!!
Seegera daftarkan dan dapatkan bonus 100% utk New Member
Reload deposit 5%
hubungi livechat : DBSBET
TANGKASDOMINO Android http://bit.ly/2oVLyvg
WA : +85516595233
Tangkas Domino - Proses Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki babak baru. Kamis (15/3/2018) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar, si raja vonis, sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA
Hakim Agung Artidjo Alkostar |
Progam Depo 20RB Bonus 20RB |
Free Chips |
Perkara PK Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018.
Diregister Nomor : 11 PK/Pid/2018. Majelis pemeriksa Perkara Dr. Artidjo Alkostar,
Dr. Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa
perkara tanggal 13 Maret 2018. Selama ini Artidjo Alkostar dikenal memiliki reputasi
baik sebagai hakim agung. Dia dikenal tegas, jujur, bersih, dan kerap memutus hukuman berat,
khususnya kasus korupsi.
Pria yang ikut membidani lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini sering
dijuluki si 'raja vonis', 'raja tega' dan "raja gila' karena putusan-putusannya yang
beratkan koruptor. Dia kerap menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan
di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, tak sedikit terdakwa mencabut permohonan kasasi
mereka saat mengetahui akan ditangani Artidjo.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo antara lain,
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,
dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat
pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana,
mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah,
Artidjo berani dan tanpa kompromi memberikan hukuman berat bagai para koruptor, meskipun ada sebagian
pihak yang mempersoalkan putusan Artidjo tersebut. Selama menggeluti dunia advokasi, penyandang gelar
LL.M di bidang Hukum Internasional tentang HAM dari North Western University, Chicago ini telah terbiasa
dengan ancaman.
Live Bandar Sakong |
Live Dadu |
Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili pada 1992, dia pernah diintai oleh intelijen
hingga diancam supir taksi. Tak hanya itu, sewaktu membela korban penembakan misterius muncul
kabar bahwa ada tim yang sudah mengincar Artidjo. Dia akan ditembak ketika kembali ke Yogyakarta.
Ancaman juga datang ketika dia berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, kala menjadi
Hakim Agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa Presiden Kedua Indonesia Soeharto.
Saat dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru sebaliknya.
Artidjo juga tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara
korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Ketika kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa,
Artidjo menolak kesepakatan itu. Dia bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan.
PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES
Bandar domino, dadu & Sakong
Player vs Player, semua bisa jadi bandar
Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru
Bonus bisa diwd setelah bermain cukup 20rb
Buktikan sendiri!!!
Seegera daftarkan dan dapatkan bonus 100% utk New Member
Reload deposit 5%
hubungi livechat : DBSBET
TANGKASDOMINO Android http://bit.ly/2oVLyvg
WA : +85516595233
Post a Comment