Edarkan Sabu, Ucil Diringkus Polisi
Rabu, 14 Maret 2018 - 19:12 WIB
Tangkas Domino - Faresa Riskiyanto alias Ucil (23) warga Sukoharjo RT 01/RW 06
Kelurahan Cebongan, Argomulyo, Salatiga diringkus petugas Sat Res
Narkoba Polres Salatiga, Selasa (13/3/2018) malam. Ucil ditangkap
polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
NO. Contact W.A : +85516595233
Kasat Res Narkorba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan
pengedar sabu ini bermula saat tim Sat Res Narkoba mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di depan SDN Ledok, Jalan Veteran ada seorang lelaki yang
bersikap mencurigakan. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian
dan mengamankan lelaki tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, anggota
kami mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 1,54 gram yang disimpan
disaku celana. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," kata AKP Suwasana, Rabu (14/3/2018).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebelum ditangkap polisi, telah melakukan
transaksi sabu dengan sistim jaringan terputus. Transaksi dilakukan melalui
telepon seluler dan selanjutnya tersangka menaruh paket sabu yang dipesan
konsumennya dibeberapa tempat di daerah Argomulyo.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung meminta tersangka untuk mengambil
sabu yang telah disebar tersangka dibeberapa tempat tersebut. Namun sabu yang
masih ada hanya satu paket seberat 0,37 gram.
Setelah mengambil barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Markas Sat
Resnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sejumlah
barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, motor Honda Beat nopol H 5849 EK
yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi serta barang bukti lainnya diamankan
untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka akan kami jerta dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Suwasana.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menyatakan,
Polres Salatiga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Dia berharap,
masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan atau
peredaran narkoba untuk tidak takut melapor kepada petugas. Dan kami ucapkan terima kasih
kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES
Bandar domino, dadu & Sakong
Player vs Player, semua bisa jadi bandar
Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru
Bonus bisa diwd setelah bermain cukup 20rb
Buktikan sendiri!!!Jumat 09 Maret 2018, 08:30 WIB
Bonus 100%
hubungi DBSBET.COM
TANGKASDOMINO.COM
Android http://bit.ly/2oVLyvg
NO. Contact W.A : +85516595233
Tangkas Domino - Faresa Riskiyanto alias Ucil (23) warga Sukoharjo RT 01/RW 06
Kelurahan Cebongan, Argomulyo, Salatiga diringkus petugas Sat Res
Narkoba Polres Salatiga, Selasa (13/3/2018) malam. Ucil ditangkap
polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
NO. Contact W.A : +85516595233
Faresa Riskiyanto alias Ucil (23) warga Sukoharjo RT 01/RW 06 Kelurahan Cebongan, Argomulyo, Salatiga diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga |
Progam Depo 20RB Bonus 20RB |
Free Chips |
Kasat Res Narkorba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan
pengedar sabu ini bermula saat tim Sat Res Narkoba mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di depan SDN Ledok, Jalan Veteran ada seorang lelaki yang
bersikap mencurigakan. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian
dan mengamankan lelaki tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, anggota
kami mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 1,54 gram yang disimpan
disaku celana. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," kata AKP Suwasana, Rabu (14/3/2018).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebelum ditangkap polisi, telah melakukan
transaksi sabu dengan sistim jaringan terputus. Transaksi dilakukan melalui
telepon seluler dan selanjutnya tersangka menaruh paket sabu yang dipesan
konsumennya dibeberapa tempat di daerah Argomulyo.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung meminta tersangka untuk mengambil
sabu yang telah disebar tersangka dibeberapa tempat tersebut. Namun sabu yang
masih ada hanya satu paket seberat 0,37 gram.
Setelah mengambil barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Markas Sat
Resnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sejumlah
barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, motor Honda Beat nopol H 5849 EK
yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi serta barang bukti lainnya diamankan
untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Live Dadu |
Live Bandar Sakong |
"Tersangka akan kami jerta dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Suwasana.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menyatakan,
Polres Salatiga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Dia berharap,
masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan atau
peredaran narkoba untuk tidak takut melapor kepada petugas. Dan kami ucapkan terima kasih
kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES
Bandar domino, dadu & Sakong
Player vs Player, semua bisa jadi bandar
Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru
Bonus bisa diwd setelah bermain cukup 20rb
Buktikan sendiri!!!Jumat 09 Maret 2018, 08:30 WIB
Bonus 100%
hubungi DBSBET.COM
TANGKASDOMINO.COM
Android http://bit.ly/2oVLyvg
NO. Contact W.A : +85516595233
Post a Comment