DPR Minta Seluruh Dana Desa Harus Digunakan Untuk Rakyat
Tangkas Domini - DPR khususnya Komis XI meminta agar 100 persen dana desa difokuskan untuk kepentingan rakyat. Wakil Ketua Komisi XI DOR Soepriyatno menyatakan, penyerapan dana desa ini untuk tahap pertama, kedua, dan lima tahun ke depan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
"Anggaran operasional desa itu bisa memanfaatkan ADD (Alokasi Dana Desa). yang lebih bersifat Operasional. Tapi kalau dana desa ini 100 persen untuk kepentingan masyarakat," kata Soepriyanto dalam siaran pers, Jumat (23/3/2018).
Undang-Undang (UU) Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliknya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat.
"Banyak sekali kegiatan-kegiatan didesa yang sudah berhasil dan hanya sedikit sekali yang belum mendapat klarifikasi," ungkapnya.
Soepriyatno menilai banyak aturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang sudah sangat dipahami oleh kepala desa dan para perangkatnya, hanya sebagian saja ada beberapa tindakan aparat desa yang membutuhkan klarifikasi dari aparat penegak hukum.
"Sedikit sekali lah ya, hal-hal yang menurut saya hanya memerlukan klarifikasi oleh pihak aparat penegak hukum, karena ada laporan-lapotan yang tidak sesuai," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal yang menyambut baik formulasi pembagian Dana Desa secara proporsional sesuai dengan variabel-variabel kebutuhan desa.
Menurutnya, formulasi pembagian dana desa, tidak seperti tahun-tahun lalu, sekarang pembagian dana desa sudah ada formulasi seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan lain-lain. Menurutnya itulah yang sebenarnya yang diamanahkan dalam UU Desa.
Dia juga menyoroti tentang penggunaan dana desa oleh aparat desa. Menurutnya, para aparat desa memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut semata-mata agar aparat desa tidak terjerat pelanggaran hukum.
"Yang penting sesuai dengan aturan, supaya aparat desa tidak dikejar aparat keamanan, apakah polisi apakah Jaksa, apakah KPK," ucapnya.
Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.
Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, dana desa terbukti telah menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat.
JANGAN lupa klaim free chips
Buruan daftar dan dapatkan bonus 100% utk new member
Reload deposit 5%
*syarat dan ketentuan berlaku
Email: TANGKASDOMINO@gmail.com
Android http://bit.ly/2oVLyvg
hubungi livechat : DBSBET
WA : +85516595233
"Anggaran operasional desa itu bisa memanfaatkan ADD (Alokasi Dana Desa). yang lebih bersifat Operasional. Tapi kalau dana desa ini 100 persen untuk kepentingan masyarakat," kata Soepriyanto dalam siaran pers, Jumat (23/3/2018).
Undang-Undang (UU) Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliknya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat.
"Banyak sekali kegiatan-kegiatan didesa yang sudah berhasil dan hanya sedikit sekali yang belum mendapat klarifikasi," ungkapnya.
Soepriyatno menilai banyak aturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang sudah sangat dipahami oleh kepala desa dan para perangkatnya, hanya sebagian saja ada beberapa tindakan aparat desa yang membutuhkan klarifikasi dari aparat penegak hukum.
"Sedikit sekali lah ya, hal-hal yang menurut saya hanya memerlukan klarifikasi oleh pihak aparat penegak hukum, karena ada laporan-lapotan yang tidak sesuai," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal yang menyambut baik formulasi pembagian Dana Desa secara proporsional sesuai dengan variabel-variabel kebutuhan desa.
Menurutnya, formulasi pembagian dana desa, tidak seperti tahun-tahun lalu, sekarang pembagian dana desa sudah ada formulasi seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan lain-lain. Menurutnya itulah yang sebenarnya yang diamanahkan dalam UU Desa.
Dia juga menyoroti tentang penggunaan dana desa oleh aparat desa. Menurutnya, para aparat desa memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut semata-mata agar aparat desa tidak terjerat pelanggaran hukum.
"Yang penting sesuai dengan aturan, supaya aparat desa tidak dikejar aparat keamanan, apakah polisi apakah Jaksa, apakah KPK," ucapnya.
Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.
Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, dana desa terbukti telah menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat.
JANGAN lupa klaim free chips
Buruan daftar dan dapatkan bonus 100% utk new member
Reload deposit 5%
*syarat dan ketentuan berlaku
Email: TANGKASDOMINO@gmail.com
Android http://bit.ly/2oVLyvg
hubungi livechat : DBSBET
WA : +85516595233
Post a Comment