BNN Sumut Musnahkan Ganja 466 Kg dan Ekstasi 8.717 Butir
Rabu, 14 Maret 2018 - 17:30 WIB
Tangkas Domino - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti
narkoba jenis ganja seberat 466 kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 8.717 butir
di halaman Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018).
NO. Contact W.A : +85516595233
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar
didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat
Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.
Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan
dari lima orang tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower
Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dijelaskannya, untuk narkoba jenis ganja didapat dari tersangka Wagino alias Gino dan
Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas,
Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa (16/1/2018) lalu.
Tidak hanya itu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Abadi alias Adi
dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian,
Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. "Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat
dari tersangka Casmita Arya yang kini telah ditahan di Kantor BNNP Sumut," jelas Marsauli.
Jenderal bintang satu ini menuturkan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut
dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum kelima tersangka menjalani persidangan
dengan berkoordinasi dengan kejaksaan maka barang bukti harus dimusnahkan.
Marsauli menambahkan kelima tersangka dikenakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman
hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan pantauan wartawan di seluruh barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja
dan pil ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator berukuran besar milik RS Pirngadi Medan.
PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES
Bandar domino, dadu & Sakong
Player vs Player, semua bisa jadi bandar
Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru
Bonus bisa diwd setelah bermain cukup 20rb
Buktikan sendiri!!!Jumat 09 Maret 2018, 08:30 WIB
Bonus 100%
hubungi DBSBET.COM
TANGKASDOMINO.COM
Android http://bit.ly/2oVLyvg
NO. Contact W.A : +85516595233
Tangkas Domino - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti
narkoba jenis ganja seberat 466 kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 8.717 butir
di halaman Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018).
NO. Contact W.A : +85516595233
Salah seorang tersangka memasukkan ganja yang dimusnahkan ke mesin incenerator milik RS Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018). |
Progam Depo 20RB Bonus 20RB |
Free Chips |
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar
didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat
Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.
Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan
dari lima orang tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower
Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dijelaskannya, untuk narkoba jenis ganja didapat dari tersangka Wagino alias Gino dan
Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas,
Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa (16/1/2018) lalu.
Tidak hanya itu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Abadi alias Adi
dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian,
Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. "Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat
dari tersangka Casmita Arya yang kini telah ditahan di Kantor BNNP Sumut," jelas Marsauli.
Live Dadu |
Live Bandar Sakong |
Jenderal bintang satu ini menuturkan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut
dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum kelima tersangka menjalani persidangan
dengan berkoordinasi dengan kejaksaan maka barang bukti harus dimusnahkan.
Marsauli menambahkan kelima tersangka dikenakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman
hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan pantauan wartawan di seluruh barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja
dan pil ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator berukuran besar milik RS Pirngadi Medan.
PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES
Bandar domino, dadu & Sakong
Player vs Player, semua bisa jadi bandar
Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru
Bonus bisa diwd setelah bermain cukup 20rb
Buktikan sendiri!!!Jumat 09 Maret 2018, 08:30 WIB
Bonus 100%
hubungi DBSBET.COM
TANGKASDOMINO.COM
Android http://bit.ly/2oVLyvg
NO. Contact W.A : +85516595233
Post a Comment